Soal ini, polisi memberikan sosialisasi yang menyatakan bahwa lampu jauh dan dekat mempunyai fungsi yang berbeda-beda dan digunakan secara bijak oleh semua pengendara. Divisi Humas Polri memberikan gambaran bahwa fungsi lampu adalah penerang bagi pengendara yang melintas di jalur gelap, terutama pada malam hari.
Arah sinar lampu kendaraan dapat diatur dalam dua pilihan. Pertama,low beam, sinar lampu menyorot ke arah bawah bagian depan jalan yang akan dilalui pengendara, atau biasa disebut lampu dekat. Kedua,high beam, sinar lampu menyorot ke arah tengah-depan jalan yang akan dilalui pengendara (sejajar posisi lampu), atau biasa disebut lampu jauh.